Tanggapan atas Second NDC Indonesia: Minim Partisipasi, Lemah Substansi dan Komitmen terhadap Krisis Iklim

Koalisi JustCOP menilai konsultasi SNDC yang digelar pemerintah lebih menyerupai sosialisasi karena minim partisipasi publik yang bermakna dan akses dokumen sejak awal. Secara substansi, SNDC dinilai lemah karena masih mengandalkan batu bara, gas, dan sektor ekstraktif

23 Oktober 2025

[Jakarta, 23 Oktober 2025] Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggelar konsultasi terkait Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia pada Kamis, 23 November 2025, di Jakarta. Kegiatan tersebut lebih tepat disebut sebagai sosialisasi SNDC daripada konsultasi, karena publik tidak memiliki kesempatan yang adil dan bermakna untuk berpartisipasi dalam penyusunan dokumen SNDC yang akan disampaikan menjelang Konferensi Para Pihak (COP)30 dalam kerangka UNFCCC, yang dijadwalkan pada 10–21 November 2025.

“Tidak mungkin aspirasi publik tercermin jika masyarakat bahkan tidak diberi akses terhadap dokumen tersebut. Proses partisipasi seharusnya dilakukan sebelum keputusan diambil, bukan hanya dalam forum konsultasi formal,” ujar Nadia Hadad, Koordinator Tim Lobi Koalisi JustCOP sekaligus Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan.

Koalisi JustCOP mengamati bahwa publik mengalami kesulitan mengakses dokumen SNDC hingga acara tersebut akhirnya diselenggarakan. Pemerintah seharusnya memberikan akses dan melibatkan publik sejak awal proses pembahasan dan penyusunan SNDC, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam menghadapi krisis iklim. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak.

Dari sisi substansi, dokumen SNDC yang dipaparkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup masih memiliki berbagai kelemahan. Di sektor energi, meskipun Indonesia telah menetapkan angka penurunan emisi tertentu, rencana pengembangan ketenagalistrikan masih mencakup pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) sebesar 6,3 gigawatt (GW) on-grid dan 20 GW off-grid, serta tambahan 10,3 GW pembangkit listrik berbasis gas. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dalam skenario pengembangan energi terbarukan yang paling ambisius sekalipun, target penurunan emisi Indonesia akan sulit tercapai.

“Oleh karena itu, SNDC yang disampaikan dapat dipandang lebih sebagai langkah formal dan upaya pencitraan, yang kemungkinan besar hanya akan menjadi penanda dalam forum internasional seperti COP Iklim di Brasil pada pertengahan November,” ujar Iqbal Damanik, anggota Koalisi JustCOP sekaligus Manajer Iklim dan Energi di Greenpeace Indonesia.

Dokumen SNDC juga menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan sektor hilirisasi nikel serta industri lain yang sulit dikurangi emisinya (hard-to-abate), seperti industri baja, dari kewajiban dekarbonisasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa target penurunan emisi belum sepenuhnya menjadi arus utama dalam strategi pembangunan, melainkan dikompromikan demi ambisi pertumbuhan ekonomi 8%.

Padahal, sektor-sektor tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap emisi nasional dan sangat menentukan arah transisi energi yang berkeadilan. Langkah ini mengindikasikan bahwa pemerintah Indonesia nyaris tidak memiliki jalur alternatif untuk menurunkan emisi karbon sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.

Bhima Yudhistira, anggota Koalisi JustCOP sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai bahwa pemerintah gagal memahami konsep pembangunan ekonomi.

Menurutnya, sinergi antara dekarbonisasi industri, pengembangan ekonomi restoratif, dan transisi energi justru dapat menurunkan emisi karbon sekaligus menciptakan lapangan kerja, mengendalikan inflasi, dan mendorong penciptaan nilai di berbagai sektor.

“Namun sayangnya, pemerintah masih bergantung pada pertumbuhan ekonomi berbasis sektor ekstraktif. Karena itu, cukup aneh jika diasumsikan bahwa setelah tahun 2030 emisi karbon akan tiba-tiba menurun. Itu adalah peta jalan yang tidak mungkin diwujudkan,” pungkas Bhima.