Indonesia Belum Layak Jual Karbon, Jika Belum Cukup Berkomitmen Menurunkan Emisi

Masyarakat sipil menilai target penurunan emisi Indonesia dalam SNDC masih “critically insufficient”, sehingga Indonesia belum layak menjual kredit karbon internasional

14 November 2025

[JAKARTA, 13 November 2025] Ambisi Indonesia untuk menjadi pemain besar dalam perdagangan karbon tampaknya perlu dipertimbangkan kembali secara serius. Di tengah perhatian global pada Konferensi Iklim COP30 di Belém, Brasil, kelompok masyarakat sipil memperingatkan bahwa Indonesia belum berada pada posisi yang tepat untuk menjual kredit karbon berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Paris.

Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa sebelum menjual kredit karbon ke pasar internasional, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan tercapainya target penurunan emisi nasional (NDC).

“Jika target nasional kita sendiri belum tercapai, menjual kredit karbon ke luar negeri justru dapat membuat kita kehilangan kesempatan untuk menurunkan emisi kita sendiri,” ujarnya (13/11/2025).

Sumber: Laporan Transparansi Biennial Pertama Indonesia (2024), halaman 35.

Nadia merujuk pada Laporan Transparansi Biennial Pertama Indonesia (2024) yang dipublikasikan pada 6 Mei 2025. Laporan tersebut menunjukkan bahwa penurunan emisi Indonesia pada tahun 2019 masih berada di atas jalur target penurunan emisi (Countermeasure 1). Emisi sempat sejalan dengan target (Countermeasure 2) pada tahun 2020 selama pandemi COVID-19, namun kembali meningkat setelahnya.

“Artinya, kita bahkan belum sepenuhnya berada di jalur yang benar dalam menurunkan emisi,” ujar Nadia.

Sementara itu, dalam COP30, pemerintah menunjukkan optimisme. Pada hari pembukaan konferensi, Paviliun Indonesia menggelar forum Sellers Meet Buyers, yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional. Dalam forum tersebut, pemerintah memperkenalkan 44 proyek karbon dengan total potensi sekitar 90 juta ton setara karbon dioksida (CO2e).

“COP30 adalah momentum untuk membuktikan bahwa kredit karbon berintegritas tinggi memberikan nilai ganda—mengurangi emisi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam forum tersebut.
“Dengan dukungan sektor perbankan dan dunia usaha, Indonesia siap memimpin pasar dengan standar tinggi dan manfaat yang inklusif.”

Namun menurut Nadia, perdagangan karbon tidak boleh menjadi jalan pintas. Pasal 6.1 Perjanjian Paris secara jelas menyatakan bahwa mekanisme kerja sama internasional bertujuan untuk meningkatkan ambisi iklim, bukan sekadar mencari efisiensi biaya atau melonggarkan target nasional.

Prinsip ini sejalan dengan Oxford Principles for Responsible Engagement with Article 6, yang menegaskan bahwa negara seharusnya hanya berpartisipasi jika mereka telah berada pada jalur net-zero berbasis sains.

Jika NDC Indonesia masih jauh dari keselarasan dengan ilmu iklim, maka penjualan kredit karbon berisiko menjadi bentuk greenwashing internasional, yang memungkinkan negara maju membeli offset murah tanpa benar-benar meningkatkan ambisi global.

Penilaian serupa juga datang dari Climate Action Tracker (CAT), yang menilai komitmen iklim Indonesia sebagai “sangat tidak memadai” (critically insufficient) untuk menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C. Berdasarkan target saat ini, kontribusi Indonesia konsisten dengan skenario pemanasan hingga 4°C.

Iqbal Damanik dari Greenpeace menggambarkan situasi ini sebagai sebuah paradoks.

“Pasar karbon terus dipromosikan, sementara di dalam negeri kita masih bergulat dengan isu FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), hak-hak masyarakat adat, deforestasi, dan ketergantungan pada energi fosil,” ujarnya.

“Selama NDC kita masih dinilai sangat tidak memadai, Pasal 6 hanya menutupi kesenjangan implementasi (implementation gap), bukan menutup kesenjangan ambisi (ambition gap).”

Ketimpangan struktural antara negara penjual dan pembeli juga menjadi kekhawatiran serius. Negara maju memiliki sumber daya finansial dan kapasitas teknis yang jauh lebih besar, sementara negara berkembang seperti Indonesia sering kali berada pada posisi tawar yang lebih lemah.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan “race to the bottom”, di mana negara-negara berlomba menawarkan harga karbon paling murah untuk menarik pembeli—yang pada akhirnya dapat mengorbankan perlindungan sosial dan lingkungan. Akibatnya, masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga ekosistem justru dapat tersingkirkan.

Selain itu, RUU Masyarakat Adat yang telah lama tertunda hingga kini belum juga disahkan, meskipun masyarakat adat berada di garis depan perlindungan hutan dan ekosistem karbon.

“Pemerintah tampak lebih fokus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon dan kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang disebut inklusif, dibandingkan menyelesaikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga cadangan karbon tersebut,” tambah Iqbal.

Tanpa kerangka hukum yang kuat, masyarakat adat tetap berada dalam posisi rentan—tidak hanya terhadap perampasan lahan, tetapi juga terhadap proyek karbon yang berpotensi tumpang tindih dengan wilayah adat mereka.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah membentuk kerangka regulasi untuk mendukung perdagangan karbon, termasuk Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2023 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta sistem registri karbon nasional (SRN-PPI).

Wakil delegasi Indonesia di COP30, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa sistem pasar karbon Indonesia “sangat aplikatif” dan siap menarik investor internasional.

Namun demikian, tantangan mendasar masih belum terselesaikan, mulai dari lemahnya koordinasi antar lembaga, masalah integritas data, hingga minimnya keterlibatan bermakna masyarakat adat dan komunitas lokal.

Nadia juga menekankan bahwa “karbon berkualitas tinggi” harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, yaitu:

  • additionality (tambahan nyata dalam pengurangan emisi),

  • permanence (keberlanjutan jangka panjang),

  • verifiability (dapat diverifikasi),

  • bebas dari double counting dan leakage,

  • serta transparansi dan akuntabilitas.

“Proses untuk memastikan seluruh kriteria tersebut terpenuhi sangat kompleks dan memakan waktu,” ujarnya.
“Tidak mudah untuk langsung mengklaim bahwa kredit karbon Indonesia sudah berkualitas tinggi.”

Kekhawatiran lain adalah munculnya pasar karbon abu-abu (grey carbon market) yang rentan dimanfaatkan oleh broker, pencari rente, dan korporasi besar yang mengejar keuntungan finansial.

Pengawasan yang lemah serta minimnya pembagian manfaat bagi komunitas penjaga hutan berpotensi menjadikan perdagangan karbon jebakan baru, bukan solusi iklim.

Pada akhirnya, sejalan dengan semangat Pasal 6 Perjanjian Paris, kerja sama internasional hanya dapat dibenarkan jika benar-benar meningkatkan ambisi iklim dan menjaga integritas lingkungan, bukan sekadar menghasilkan keuntungan ekonomi.

Indonesia perlu memperkuat target iklim nasional agar selaras dengan jalur 1,5°C, mempercepat transisi energi bersih, menghentikan deforestasi, serta memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Menjual kredit karbon sebelum mencapai ambisi iklim domestik yang memadai tidak hanya prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.