[Belém, 15 November 2025] Pendanaan iklim dari negara-negara maju harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat adat. Diperlukan perubahan dari sistem pendanaan berbasis proyek yang rumit dan birokratis menuju pendanaan langsung yang berbasis kepercayaan serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Isu ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Menjembatani Kesenjangan Pendanaan Iklim: Saatnya Negara Global Utara Memenuhi Komitmennya”, yang diselenggarakan di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30-UNFCCC) di Belém, Brasil, pada Kamis, 13 November 2025.
Para pembicara dalam diskusi tersebut antara lain: Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan; Raoman Smita, pakar Keuangan Iklim, Perdagangan, dan Hukum dari Global Law Thinkers Society (GLTS); peneliti Sawit Watch Hadi Saputra; Lasti Fardilla Noor, Knowledge Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII); Dr. Arjun Kumar K., Executive President Rural Reconstruction Nepal; Lidy Nacpil, Koordinator Asian People’s Movement on Debt and Development; serta Oliver Rieche, Direktur Urusan Hukum NDC and Partnership Balance.
Lasti menyatakan bahwa mekanisme pendanaan iklim saat ini terlalu kompleks, memakan waktu panjang, dan sangat tersentralisasi, sehingga menyulitkan masyarakat adat dan komunitas lokal untuk mengakses dukungan secara langsung. Padahal, masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan kelompok yang paling terdampak sekaligus berada di garis depan dalam menghadapi perubahan iklim.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan besar dalam negosiasi pendanaan iklim yang berlangsung di COP30-UNFCCC.
“Walaupun pendanaan iklim menjadi topik utama—bahkan dalam negosiasi Global Goal on Adaptation negara-negara berkembang menuntut agar pendanaan ditingkatkan tiga kali lipat—hingga kini masih belum ada pembahasan serius mengenai akses langsung bagi masyarakat adat dan komunitas lokal,” ujar Lasti Fardilla Noor.
Menurut Lasti, angka pendanaan yang besar tidak akan berarti jika masyarakat adat dan komunitas lokal tidak dapat mengakses serta merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, ia mendorong perubahan menuju mekanisme pendanaan iklim yang lebih inklusif, adil, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Ia mencontohkan inisiatif Dana Nusantara, sebuah dana iklim yang dibentuk oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), WALHI, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Mekanisme Dana Nusantara sengaja dirancang sederhana agar memudahkan akses, namun tetap menjaga standar akuntabilitas.
Para penerima manfaat tidak diperlakukan sebagai objek program, melainkan sebagai subjek yang merancang dan menjalankan inisiatif mereka sendiri, sesuai dengan kebutuhan dan konteks lokal masing-masing. Dengan cara ini, pendanaan iklim dapat memberikan manfaat langsung hingga ke tingkat akar rumput.
Dr. Arjun Kumar juga menekankan pentingnya pendanaan iklim berbasis hibah secara langsung bagi negara-negara berkembang. Menurutnya, pendanaan iklim yang berbentuk utang justru akan semakin membebani negara berkembang.
“Pendanaan iklim tidak boleh menciptakan utang baru. Pendanaan publik berbasis hibah sangat penting, karena pendanaan swasta berorientasi pada keuntungan dan sering kali tidak memprioritaskan kebutuhan masyarakat untuk adaptasi, kerugian, dan kerusakan akibat perubahan iklim,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa pendanaan iklim dari negara maju merupakan konsekuensi dari emisi historis mereka serta penggunaan besar atas anggaran karbon global.
“Pendanaan iklim bukanlah bentuk amal, melainkan sebuah kewajiban,” tegas Nadia.
Nadia juga menyoroti bahwa target pendanaan sebelumnya sebesar USD 100 miliar per tahun tidak pernah benar-benar terpenuhi. Target baru melalui New Collective Quantified Goal (NCQG) menetapkan komitmen minimal USD 300 miliar per tahun hingga 2035, dengan upaya global untuk memobilisasi hingga USD 1,3 triliun.
Ia mendorong Indonesia, sebagai anggota G20 dan BRICS, untuk lebih aktif mendorong pemenuhan komitmen pendanaan iklim global, bukan hanya bergantung pada mekanisme bilateral.
“Indonesia juga harus mendorong negara-negara maju agar memenuhi komitmen tersebut untuk membiayai aksi mitigasi dan adaptasi—bukan hanya bagi negara-negara Global South, tetapi demi kepentingan dunia,” ujar Nadia.
Pada COP29 di Baku, Azerbaijan, angka pendanaan iklim yang disepakati secara luas dinilai masih belum memadai. Awal bulan ini, Presidensi COP dari Azerbaijan dan Brasil merilis Peta Jalan Baku–Belém, yang menguraikan jalur untuk mencapai target pendanaan iklim sebesar USD 1,3 triliun pada 2035.
Pekan lalu, Independent High-Level Expert Group on Climate Finance, yang telah mendukung proses negosiasi sejak 2021, merilis laporan keempatnya yang berfokus pada langkah-langkah untuk mengoperasionalkan peta jalan tersebut.
Pendanaan tersebut diharapkan berasal dari kombinasi berbagai sumber, termasuk:
sumber daya domestik,
pendanaan publik (multilateral, bilateral, dan sumber konsesional),
serta pendanaan swasta.
Dana ini dibutuhkan untuk mendukung:
transisi energi bersih,
langkah-langkah adaptasi dan ketahanan iklim,
penanganan kerugian dan kerusakan (loss and damage),
konservasi hutan, laut, dan keanekaragaman hayati,
serta memastikan transisi yang adil dari energi fosil di negara-negara berkembang.
Untuk mencapai skala pendanaan sebesar ini, diperlukan komitmen dan aksi kolektif dari pemerintah, bank pembangunan multilateral, serta sektor swasta.
Namun demikian, negara-negara kaya berulang kali gagal memenuhi tanggung jawab mereka, meskipun menjadi kontributor utama terhadap emisi pemanasan global. Ketergantungan pada pendanaan swasta yang tidak pasti atau pembiayaan berbasis pinjaman justru berisiko meningkatkan kerentanan ekonomi dan beban utang negara-negara berpendapatan rendah, alih-alih menghadirkan keadilan iklim yang seharusnya mereka terima.


