[Jakarta, 21 Oktober 2025] Sembilan tahun telah berlalu sejak pemerintah Indonesia menetapkan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), namun bencana ekologis masih terus berulang di berbagai wilayah. Di tengah keikutsertaan pemerintah dalam pertemuan tahunan multilateral Conference of the Parties (COP), arah implementasi komitmen tersebut justru semakin tidak jelas.
COP30 di Brasil, yang menjadi forum diplomasi negara-negara dalam isu lingkungan, menempatkan tata kelola hutan, laut, dan keanekaragaman hayati sebagai salah satu pilar strategis utama pembahasan. Pertemuan ini juga akan kembali menegaskan aksi iklim global dari setiap negara peserta. Namun sayangnya, realisasi komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai net-zero emisi karbon dari sektor kehutanan (FOLU Net Sink) masih tampak jauh dari target. Sektor yang seharusnya menjadi penyerap emisi justru masih melepaskan emisi.
Analisis komparatif terhadap data tahunan mengenai luas dan sebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan pola yang relatif konsisten. MADANI Berkelanjutan bersama Pantau Gambut mengidentifikasi sejumlah wilayah yang terus menjadi episentrum kebakaran dengan tingkat kejadian tinggi.
Dari total lebih dari 300.000 hektare Area Indikatif Terbakar (AIT), Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan AIT terbesar sepanjang Januari–September 2025, yakni mencapai 123.076 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 78.267 hektare berada dalam wilayah yang termasuk dalam rencana operasional subnasional FOLU Net Sink.
Ekosistem lahan gambut juga tidak luput dari permasalahan yang sama. Pantau Gambut mencatat luas kebakaran di lahan gambut pada bulan Juli–Agustus mencapai 26.761 hektare, dengan Riau dan Kalimantan Barat sebagai dua provinsi dengan kebakaran terbesar.
Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 56% kebakaran pada periode yang sama terjadi di dalam area berizin, baik dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Putra Saptian, Kampanyer di Pantau Gambut, menyatakan:
“Fragmentasi kelembagaan masih menjadi sumber masalah yang terus berulang. Ekosistem seperti gambut merupakan sistem yang terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan secara administratif maupun sektoral.”
Pemisahan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan justru semakin memperumit koordinasi, birokrasi, dan tata kelola.
Selain itu, tidak diperpanjangnya mandat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) semakin melemahkan upaya restorasi gambut. MADANI Berkelanjutan mencatat bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020, BRGM kehilangan kewenangannya dalam melakukan monitoring dan pengawasan di area konsesi, yang justru merupakan wilayah dengan risiko kebakaran tinggi. Tanpa kewenangan tersebut, BRGM tidak dapat memastikan pemeliharaan infrastruktur restorasi berjalan efektif di wilayah konsesi.
Wakil Direktur MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, menjelaskan:
“Pembubaran BRGM memperkuat pola berulang dalam tata kelola lingkungan di Indonesia—membentuk lembaga saat krisis dan membubarkannya ketika tekanan mereda. Pola ini mencerminkan pendekatan yang bersifat ad-hoc dan berbasis logika darurat, bukan desain kelembagaan jangka panjang. Dalam konteks ini, BRGM sejak awal memang tidak dirancang untuk bertahan lama.”
Untuk mencapai target iklim, khususnya dari sektor FOLU, upaya pemerintah tidak boleh bersifat sektoral. Semua pihak harus bekerja secara sinergis menuju visi bersama untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, terutama di kawasan gambut.
“Jika pembukaan lahan skala besar terus berlanjut dan penanganan kebakaran hutan tidak memadai, maka target penurunan emisi sebesar 31,89% (tanpa syarat) dan 43,20% (bersyarat) akan semakin sulit dicapai oleh Indonesia. COP30 di Brasil berpotensi hanya menjadi retorika kosong,” tutup Sadam Afian Richwanudin, peneliti di MADANI Berkelanjutan.



