Strategi Keterlibatan Pemangku Kepentingan untuk Program Reformasi Agraria dan Kehutanan Sosial (RAPS) di Kabupaten Sigi
Sebuah studi awal yang dilakukan di lima wilayah anggota LTKL mengidentifikasi Kabupaten Sigi sebagai area potensial untuk intervensi awal pada Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) sebagai strategi untuk mengurangi kemiskinan. Potensi ini didorong oleh tingkat ketidaksetaraan agraria yang tinggi akibat dominasi tanah yang dikuasai negara, terutama daerah hutan, yang mencakup sekitar 74,91% dari wilayah kabupaten tersebut. Kondisi ini membatasi akses masyarakat terhadap ruang hidup dan sumber daya penghidupan, menegaskan urgensi pelaksanaan RAPS sebagai solusi struktural.
Sejak 2017, Pemerintah Kabupaten Sigi telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap RAPS dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan membentuk sebuah lembaga teknis yang berdedikasi. Pemerintah daerah juga secara aktif mengusulkan Objek Tanah untuk Reforma Agraria (TORA) dan skema perhutanan sosial kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MoEF) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan rumah tangga miskin sebagai kelompok sasaran utama. Namun, RAPS secara luas dipahami sebagai kebijakan jangka panjang yang tidak akan secara otomatis mengurangi kemiskinan tanpa dukungan yang kuat dan sinergi yang efektif di antara para pemangku kepentingan.
Studi ini mengidentifikasi sembilan pemangku kepentingan kunci dengan tingkat pengaruh dan kepentingan yang bervariasi, yang memerlukan strategi keterlibatan yang berbeda. Satuan Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) muncul sebagai aktor yang paling berpengaruh, sementara lembaga teknis menjalankan peran pendukung, dan Kepolisian (Polres) serta Komando Distrik Militer (Kodim) ditempatkan pada tingkat pengaruh dan kepentingan yang relatif rendah. Studi kasus ini menggarisbawahi tiga tantangan utama dalam pelaksanaan RAPS di Sigi: komunikasi dan kolaborasi yang lemah di antara aktor, kurangnya integrasi komitmen RAPS ke dalam perencanaan teknis sektoral oleh lembaga pemerintah daerah (OPD), dan mobilisasi sumber daya yang terbatas serta alokasi anggaran lokal untuk mendukung program tersebut.








