Strategi pelibatan pemangku kepentingan untuk pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (Karhutla) di Kabupaten Siak
Kajian awal di lima kabupaten anggota LTKL menunjukkan Kabupaten Siak sebagai wilayah prioritas untuk intervensi pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla). Siak memiliki tingkat kerentanan tinggi, dengan 53,22% wilayah berupa gambut dan 67 kampung berstatus rawan karhutla. Pada 2015, tercatat 389 kasus karhutla dengan luas terbakar 2.189,5 Ha, dipicu terutama oleh konversi gambut menjadi HTI dan perkebunan sawit serta dugaan kelalaian dan pembakaran oleh perusahaan.
Upaya pencegahan karhutla dinilai lemah karena minimnya perhatian dalam RPJMD Siak 2016–2021 dan rendahnya alokasi anggaran yang cenderung menurun. Penanganan karhutla dilakukan secara gotong royong antarinstansi tanpa rencana kerja yang terkoordinasi, menunjukkan terputusnya hubungan antara perencanaan pembangunan dan kondisi lingkungan aktual. Situasi ini diperparah oleh persoalan komunikasi dan koordinasi internal pemerintah daerah akibat kepemimpinan yang terpusat dan dinamika politik daerah.
Kajian merekomendasikan strategi komunikasi berbeda untuk tiap instansi. Bappeda dan BPBD berada pada tingkat kolaborasi tertinggi, DLH, Dinas Pertanian, dan Dinas PU TARUKIM memerlukan pendekatan konsultatif, sementara Polres Siak membutuhkan penguatan informasi yang objektif dan seimbang. Secara umum, terdapat empat strategi utama yang disarankan: pembentukan kelompok kerja khusus karhutla, penguatan perencanaan kebijakan, perbaikan komunikasi dan koordinasi lintas instansi, serta mobilisasi sumber daya finansial dan kapasitas untuk mendukung pencegahan karhutla secara berkelanjutan.








